513 Bakal Calon Legislatif Serahkan Berkas Ke KPU Way Kanan

    513 Bakal Calon Legislatif Serahkan Berkas Ke KPU Way Kanan

    Way Kanan - Hingga hari terakhir masa pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten, tepatnya 14 Mei 2023 pukul 23:59 sebanyak 513 Bakal Calon yang didaftarkan Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan. Selasa 16 Mei 2023. Dari 513 Bakal Calon yang didaftarkan dari beberapa partai diantaranya PKS 38 Bacaleg, Hanura 19, PDIP 40, Nasdem 40, Golkar 40, Ummat 40, Demokrat 40, PKB 40, PAN 40, Perindo 24, Gerindra 40, PBB 40, PPP 40,   PSI 27, dan Partai Gelora 7. Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Anggota Noprisyah Hariantomengatakan setelah pemeriksaan berkas pengajuan KPU Way Kanan menyatakan bahwa berkas Bacaleg dari beberapa partai telah diterima sebanyak 513 Bakal Calon Legislatif. "Berkas telah diterima dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi dokumen administrasi yang dimulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023".Jelas Refki. Berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 476 perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kab/Kota Khusus yang sudah diterima pengajuannya tetapi tidak melalui Silon Maka partai Memiliki kewajiban untuk menginput dan unggah dokumen di Silon selama 2x24 jam. "Selanjutnya masa untuk perbaikan berkas dimulai dari 26 Juni - 9 Juli 2023, serta untuk pengumuman DCS tanggal 19-23 Agustus 2023 mendatang"tutup Refki.

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan KPM PKH Kembali Dilaksanakan di...

    Artikel Berikutnya

    Rakor Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan...

    Berita terkait